Mojokerto,lensaindo.id – Lapas Kelas IIB Mojokerto mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada celah dalam proses pembebasan narapidana. Setiap warga binaan yang akan bebas kini harus melalui pemeriksaan ketat administrasi dan identitas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tertib dan transparan.
Petugas registrasi dan tim jaga Lapas melakukan verifikasi akhir secara menyeluruh terhadap seluruh data narapidana yang bebas, termasuk dokumen masa pidana, hak remisi, serta kelengkapan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Lapas Mojokerto, **Rudi Kristiawan**, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga.
> “Setiap narapidana wajib melalui proses validasi terakhir. Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa kelalaian administratif,” ujarnya, Senin (29/7/25).
Tak hanya itu, warga binaan yang dibebaskan juga mendapatkan pengarahan tentang kewajiban pelaporan selama masa integrasi, agar tetap berada dalam pengawasan hingga masa pidananya resmi berakhir.
Dengan pendekatan yang lebih ketat dan teliti, Lapas Mojokerto berharap proses pembebasan berjalan lebih aman, terkontrol, dan bebas dari kesalahan prosedural yang bisa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.(erick)