Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pemerkosaan, pencabulan, dan perampasan yang dilakukan oleh Miftakhul Farid Hakim (MFH), pria berusia 33 tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, tersangka melakukan kejahatan tersebut terhadap dua anak perempuan, AN (8) dari Kecamatan Pungging dan PA (10) dari Kecamatan Mojosari.
“Aksi pertama terjadi di semak-semak area persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, dan di lokasi persawahan Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo,” ungkap Iptu Ahmad Muthoin, Jumat (14/3/2025).
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan penyebaran video antara 11 hingga 25 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, MFH diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali di lokasi berbeda dengan modus yang serupa. Tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu membawa mereka ke lokasi sepi untuk merampas perhiasan dan melakukan tindak kekerasan seksual.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yakni, satu unit epeda motor honda scoopy merah dengan nomor polisi W 6375 WW, helm merek cat berwarna putih kombinasi hitam-merah, jaket hoodie merah, celana panjang abu-abu dan Kemeja putih bergaris.
Akibat perbuatannya, MFH dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76D dan pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 64 KUHP terkait perampasan dan ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya tersangka MHF terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar untuk kasus persetubuhan dan pencabulan, sementara untuk kasus perampasan sesuai dengan pasal 482 UU 1/23 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak serta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi perhatian serius untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda.(erick).