Merasa di Curangi, Paslon Nomor 2 Tolak Ikut Debat Ketiga Pilwali Mojokerto 2024, KPU Tetap Gelar Acara

paslon wali kota mojokerto nomor urut 02 saat konferensi pers di depan ballroom hotel ayola mojokerto.(foto.styo)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto – Debat publik ketiga Pilwali Mojokerto 2024 tetap berlangsung meski pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, memilih tidak berpartisipasi. Acara yang digelar di Ayola Sunrise Hotel pada Sabtu (16/11/2024) itu hanya dihadiri paslon nomor urut satu, Junaedi Malik dan Chusnun Amin.

banner 325x300

Paslon nomor dua menyatakan ketidakhadiran mereka disebabkan oleh keberatan terhadap tata tertib debat, khususnya poin ketujuh, yang melarang penggunaan kertas dan alat tulis selain yang disediakan oleh KPU.

“Kami memutuskan untuk tidak mengikuti debat malam ini meskipun kami sudah hadir di lokasi bersama partai pengusung dan pendukung. Keputusan ini diambil karena ada hal substansial yang perlu kami sampaikan terkait tata tertib debat,” ujar Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita.

Menurutnya, aturan tersebut merugikan mereka, terutama dalam debat yang mengangkat tema peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ning Ita menjelaskan bahwa data capaian kerja mereka selama periode pertama sangat penting untuk dipaparkan dengan akurat, namun tanpa catatan, hal itu sulit dilakukan.

“Kami membutuhkan data-data konkret untuk mendukung penyampaian kami. Jika tidak diperbolehkan membawa catatan, kami khawatir terjadi kesalahan penyebutan angka, yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” jelas Ning Ita.

Ning Ita juga menyebut bahwa pada debat sebelumnya, aturan ini tidak ada, sehingga ia mempertanyakan alasan KPU menambahkan tata tertib tersebut di debat ketiga. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak diatur dalam PKPU, sehingga dianggap tidak sah dan merugikan pihaknya.

“Kami sudah meminta KPU untuk menghapus tata tertib poin ketujuh atau menunda debat hingga aturan itu dihapus. Namun, permintaan kami ditolak, sehingga kami memutuskan untuk tidak ikut serta,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menegaskan bahwa debat publik tetap berlangsung sesuai jadwal karena debat merupakan fasilitas KPU bagi paslon untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

“Tata tertib debat, termasuk poin ketujuh, telah disepakati oleh LO masing-masing paslon dalam rapat koordinasi sebelumnya. Jadi, ini bukan lagi ranah yang dapat diubah sepihak oleh KPU,” jelas Usmuni.

Ia juga menambahkan bahwa KPU siap menghadapi laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diajukan paslon nomor dua.

“Kami memiliki bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, yang akan kami sampaikan jika diperlukan. Proses pelaksanaan debat sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai permintaan penundaan debat, Usmuni menyebut bahwa keputusan untuk tetap melanjutkan acara telah disepakati oleh seluruh komisioner KPU.

“Debat adalah tahapan penting dalam pilkada, dan kami tidak ingin mengambil risiko menunda dengan alasan yang tidak mendasar. Semua telah disiapkan, dan tanggung jawab kami adalah memastikan tahapan ini tetap berjalan,” pungkasnya.

Debat publik ketiga ini tetap disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta nasional dengan menghadirkan paslon nomor satu sebagai satu-satunya peserta.(styo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *