Mojokerto,lensaindo.id – Aksi kriminal bermodus pura-pura membeli ponsel mewah terjadi di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Seorang pemuda nekat menodongkan pistol mainan demi membawa kabur iPhone 15 Pro. Bukannya berhasil, pelaku justru tersungkur saat hendak melarikan diri dan akhirnya diamankan warga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melalui Unit Jatanras menangkap pelaku berinisial ADP (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Ia diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan di Toko HP “DH Store”, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kamis (19/2/26) siang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan, pelaku awalnya datang seperti pembeli pada umumnya. Ia menanyakan harga iPhone 15 Pro dan meminta melihat unit berwarna Natural Titanium.
“Setelah korban lengah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan warna hitam dan menodongkannya. Korban diminta menyerahkan ponsel tersebut,” jelas AKP Aldhino, Jumat (20/2/26).
Korban ISR (28) tidak tinggal diam. Meski dalam tekanan, ia menolak menyerahkan barang dan berusaha mempertahankannya. Aksi tarik-menarik ponsel pun terjadi di dalam toko. Situasi semakin tegang ketika korban berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu membuat pelaku panik. Ia melepaskan ponsel dan langsung berlari keluar toko menuju sepeda motor Yamaha Aerox yang telah disiapkan untuk kabur. Namun upayanya gagal total. Dalam kondisi gugup, pelaku kehilangan kendali dan terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Tak lama berselang, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Reskrim Polsek setempat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusbook, sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.
Kini ADP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tetap waspada. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKP Aldhino.(erick)


















