Ngaku Brimob Demi Cinta, Pria di Mojokerto Tipu Wanita hingga Puluhan Juta

Seorang pria mengaku sebagai brimob diamankan anggota polres mojokerto kota.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Kedok sebagai anggota polisi dipakai seorang pria untuk menjerat korban dengan rayuan cinta. Berpura-pura sebagai personel Brimob, pelaku menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya terbongkar.

Kasus ini menyeret Rio Ilham alias Rakraian Ilham Attila ke tangan polisi setelah keluarga korban membongkar kebohongannya. Jajaran Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota langsung mengamankan pelaku usai menerima laporan dari Endang Purwanti (47), warga Perum Kenongo Regency, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.

banner 325x300

Kapolsek Gedeg AKP Sukaren mengungkapkan, skenario penipuan ini mulai dibangun sejak November 2025. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban, Cindi Eka Pramadita (24), melalui Facebook. Komunikasi berlanjut intens lewat WhatsApp hingga berubah menjadi hubungan asmara.

Dengan percaya diri, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Brimob Surabaya. Bahkan, ia sempat mendatangi rumah korban untuk meyakinkan keluarga sekaligus melontarkan janji akan melamar.

“Pelaku datang langsung ke rumah dan mengaku anggota polisi. Dari situ keluarga mulai percaya,” ujar Sukaren, Kamis (9/4/26).

Kepercayaan itulah yang kemudian dimanfaatkan. Pelaku mulai meminta korban mengajukan kredit ponsel dan meminjamkan uang dengan berbagai dalih. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.

Namun, gelagat mencurigakan mulai tercium keluarga setelah mengetahui adanya kredit dan aliran uang ke pelaku. Korban pun diminta menghadirkan pelaku untuk memberikan penjelasan.

Puncaknya terjadi pada Minggu (5/4/26) sore. Saat didesak di hadapan keluarga, pelaku tak lagi bisa mengelak. Ia mengaku bukan anggota Polri, melainkan hanya pekerja lepas di perusahaan ekspedisi.

“Pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan semua permintaannya kepada korban,” tegas Sukaren.

Khawatir pelaku melarikan diri, keluarga segera menghubungi polisi. Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Gedeg.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan dalih hubungan asmara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dua unit iPhone, uang tunai, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi rayuan dan permintaan pelaku.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.563.400.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada identitas seseorang di media sosial, apalagi jika disertai permintaan uang atau janji-janji pribadi.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *