Ponorogo,lensaindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo meringkus satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang merampas uang tunai Rp 330 juta milik warga di wilayah Kelurahan Kepatihan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku kabur hingga ke Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebutkan bahwa tersangka berinisial RF, warga Kecamatan Batam Kota, akhirnya berhasil diamankan pada 21 Juli 2025 setelah sempat buron usai melakukan aksi kejahatan di Ponorogo.
“Pelaku melarikan diri ke Batam, dan berhasil kami bekuk hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 5 Mei lalu,” ujar AKBP Andin saat konferensi pers, Rabu (30/7/25).
Kasus bermula saat korban bernama Riko mencairkan dana sebesar Rp 330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah itu, korban menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk mencari tempat kos. Saat tengah berada di lantai dua bangunan bersama rekannya, komplotan pencuri melancarkan aksinya.
Pelaku lain, AL alias Rau, memecahkan kaca bagian depan kiri mobil korban menggunakan alat, lalu mengambil uang yang ditaruh di jok kursi depan. Dalam aksi tersebut, RF bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya, AG dan RSN, bertugas sebagai pengawas lokasi.
Setelah membawa kabur uang, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek. RF kemudian terdeteksi berada di Batam sebelum akhirnya diringkus tim penyidik.
Hingga kini, polisi masih memburu dua orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AG dan RSN.
“Ini merupakan kejahatan terorganisir lintas daerah. Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat,” tegas AKBP Andin.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku lain yang diduga beraksi di wilayah berbeda.(erick)