Pelaku Begal Payudaradi Simpang 4 Habibi Pungging Berhasil Diamankan Polisi, Terungkap Dari Rekaman Korban

Tersangka pencabulan begal payudara di simpang empat habibi.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap seorang karyawati yang tengah melintas di simpang empat Habibi, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah korban melapor ke Polres Mojokerto.

Pelaku berinisial MA (27), warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, ditangkap di rumahnya oleh Tim Resmob Polres Mojokerto pada Kamis malam (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

banner 325x300

Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron, menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap berkat rekaman video dari korban yang secara spontan mengejar pelaku setelah insiden terjadi. Dalam video tersebut, korban merekam wajah pelaku serta motor yang dikendarainya.

“Korban sempat membuntuti pelaku dan berhasil merekam wajah serta motor yang digunakan. Dari situ, kami melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelas Sukron pada Jumat (11/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario berpelat nomor S 6121 QQ, jaket hoodie merah, serta helm merah yang digunakan saat beraksi.

Kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Insiden pelecehan seksual ini menimpa SR, seorang perempuan yang tinggal di Kecamatan Pungging. Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB saat SR pulang dari sif malam di sebuah pabrik kawasan Ngoro Industrial Park (NIP). Saat melintasi simpang 4 Habibi, tiba-tiba pelaku muncul dan melakukan tindakan asusila.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, agar pelaku bisa segera ditindak secara hukum.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *