Sidoarjo,lensaindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi pembongkaran pagar tembok dan gudang di samping Masjid Al-Hikmah, Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (25/2/2025). Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini hanya mencakup jalan yang sebelumnya tertutup tembok, bukan bagian dari masjid. Keputusan ini sesuai dengan putusan PN Sidoarjo No. 166/Pdt.G/2022/PN.Sda dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 89/PDT/2023/PT.SBY.
“Ada warga di belakang masjid yang kesulitan akses keluar-masuk sejak jalan itu ditutup. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan memutuskan jalan tersebut harus dibuka kembali,” kata Rudy.
Sebelum eksekusi, pengadilan telah melakukan mediasi dengan takmir masjid. Menurut Rudy, semua pihak memahami bahwa yang dibongkar adalah akses jalan di samping masjid.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Syaifudin Zuhri, menyatakan bahwa kliennya, Alfi Ibnu Malik, memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas jalan yang ditutup sejak 2012. Setelah upaya hukum sejak 2019, akhirnya pengadilan memerintahkan pembongkaran tembok tersebut.
Di sisi lain, pihak takmir masjid Al-Hikmah, Abdul Fatah, menyebut eksekusi ini tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, selain tembok, pengadilan juga membongkar gudang dan tandon air yang merupakan bagian dari masjid.
“Seharusnya hanya tembok pembatas yang dibongkar, bukan gudang dan tandon air. Kami akan membahas langkah selanjutnya terkait eksekusi ini,” ujar Abdul Fatah.
Pihak takmir juga mempertanyakan legalitas sertifikat milik Alfi Ibnu Malik, mengingat sertifikat masjid diterbitkan lebih dulu pada 1992, sedangkan sertifikat penggugat baru terbit pada 1999. Mereka berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ini.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil. Tanah yang digunakan sebagai akses jalan itu adalah milik masjid, dan masjid sudah terdaftar secara resmi sebagai aset desa serta di Dewan Masjid Indonesia (DMI),” tutup Fatah.(luthf)