Jombang,lensaindo.id – Kepolisian membongkar praktik budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan batang ganja yang ditanam di dalam pot dan mengamankan seorang pria asal Surabaya.
Pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang Senin (25/12/25) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 110 batang ganja yang dibudidayakan secara tertutup di dalam rumah kontrakan.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R (43) yang diduga sebagai penghuni sekaligus pengelola tanaman ganja tersebut. R diketahui merupakan warga Surabaya yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata AKBP Ardi Kurniawan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas dibuat terkejut dengan kondisi rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar tidur disulap menjadi greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur hingga kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai tempat budidaya tanaman terlarang tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja dengan sekitar 15 jenis berbeda,” ungkap Ardi.
Tak hanya tanaman ganja hidup, polisi juga menyita ganja kering dengan berat mencapai 5,3 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah toples yang berisi ganja yang direndam, diduga untuk keperluan pengolahan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan sementara, R mengklaim baru satu kali melakukan panen. Namun demikian, kepolisian belum sepenuhnya mempercayai keterangan tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.
“Yang bersangkutan mengaku baru satu kali panen, tetapi keterangannya masih kami dalami,” jelas Kapolres.
AKBP Ardi menambahkan, penggerebekan rumah kontrakan ini juga berkaitan dengan penangkapan seorang warga Kecamatan Diwek berinisial Y, yang sebelumnya diamankan karena kedapatan memiliki ganja dan mengaku mendapat barang tersebut dari lokasi tersebut.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(erick)


















