Polres Mojokerto Siap Kawal Proses Hukum Kasus Alfan Hingga Persidangan

Kapolres Mojokerto saat memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus kematian alfan ke kejaksaan negeri mojokerto.(foto: erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Penyelidikan kasus kematian Alfan di Sungai Brantas terus berlanjut. Polres Mojokerto resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Senin (7/7/2025). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada awak media, Selasa (15/7/25).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Rio Filianto Tono (27), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan kematian korban.

banner 325x300

“Berkas tahap 1 sudah kami kirim ke kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa peneliti, jika ada kekurangan akan segera kami lengkapi. Kami harap proses ini segera P21 dan bisa dilanjutkan ke persidangan,” ujar AKBP Ihram di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada.

Ihram menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan alat bukti baru dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pihak keluarga korban yang ingin menyerahkan novum atau bukti tambahan.

“Silakan disampaikan langsung ke penyidik, jangan lewat jalur yang tidak resmi karena justru bisa kontraproduktif. Kami tegaskan bahwa penyidikan ini kami lakukan secara profesional dan tidak memihak siapa pun,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kasus ini demi kepentingan pribadi. Ia menjamin bahwa setiap perkembangan baru akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara adil. Tidak akan ada yang disalahkan bila tidak bersalah, dan sebaliknya. Bila dua alat bukti cukup, siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tandas AKBP Ihram.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *