Mojokerto, Lensaindo.id – Sebanyak 20 tersangka peredaran narkoba berhasil ditangkap oleh Polres Mojokerto dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024). Operasi yang digelar sejak 11 hingga 22 September 2024 tersebut berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Mulai dari kurir, pengedar, hingga pemasok turut terjaring dalam operasi ini.
“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba tanpa memberi ruang sedikit pun bagi mereka. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya dengan lantang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 61,57 gram sabu, 5 butir ekstasi, dan 13.115 butir pil double L dengan nilai total mencapai Rp115 juta.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu siapapun itu.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto, menambahkan bahwa selain menggunakan narkoba, para tersangka juga berperan dalam jaringan distribusi.
Ia mengungkapkan bahwa jaringan narkoba di Mojokerto melibatkan wilayah lain seperti Sidoarjo, Jombang, dan Pasuruan.
“Narkoba yang beredar di Mojokerto ini berasal dari jaringan yang lebih luas, termasuk dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan, dan bahkan Malang. Kami terus melakukan pendalaman dan siap mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pelaku di lembaga pemasyarakatan,” jelas AKP Dwi.
Ia juga mengungkapkan bahwa harga narkoba di pasaran semakin meningkat. Harga sabu mencapai Rp1,5 juta per gram, sedangkan untuk paket hemat berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Pil double L dijual seharga Rp25 ribu untuk 10 butir.
Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(eSt)