Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbuatan asusila yang melibatkan tersangka berinisial TK. Tersangka diduga menawarkan istrinya sendiri, IM (29), seorang ibu rumah tangga asal Driyorejo, Kabupaten Gresik, untuk melakukan hubungan seksual bertiga dengan tarif tertentu. Kejadian ini berlangsung pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini bermula saat tersangka TK menawarkan IM kepada saksi AB melalui media sosial Facebook. TK memasang tarif sebesar Rp 1.500.000 untuk hubungan bertiga atau threesome, dengan syarat uang muka sebesar Rp 150.000 sebagai biaya transportasi. Kesepakatan terjadi, dan pada hari kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, TK, IM, dan AB bertemu di sebuah hotel di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan , ketiganya masuk ke dalam kamar hotel secara bersamaan dan melakukan hubungan intim sesuai kesepakatan.
Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas dari Polres Mojokerto mendatangi hotel tersebut setelah mendapat informasi terkait dugaan praktik perdagangan orang dan asusila. Saat masuk ke kamar, petugas mendapati dua laki-laki dan satu perempuan dalam kondisi tidak berbusana dan ditutupi selimut, tandasnya.
Motif Tersangka TK adalah untuk memenuhi kebutuhan fantasi seksualnya dan mendapatkan uang tambahan untuk biaya hidup. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan hubungan seksual melalui media sosial Facebook, jelas AKP Rudi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, dua kunci kamar hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, serta sebuah ponsel Redmi J1 warna biru.
Atas tindakannya, TK dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.(styo)