Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan disertai kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan terhadap korban sesama jenis. Aksi ini terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/7/2025) pagi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M, perempuan 35 tahun asal Gondang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mojokerto. Berdasarkan laporan, pelaku berinisial DR, 33 tahun, warga Kota Bandar Lampung, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan mengancam menggunakan cutter dan memaksa korban membuka pakaian.
“Pelaku mengunci kamar, lalu menodongkan cutter ke arah korban dan memaksa membuka celana. Aksi pencabulan dilakukan secara paksa disertai ancaman dan kekerasan fisik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzi Pratama, Kamis (17/7/25).
Kronologi kejadian bermula saat korban diminta datang ke tempat kos pelaku. Korban datang bersama dua saksi, namun saat masuk ke kamar, pelaku langsung mengusir tukang pijat yang sebelumnya berada di dalam. Setelah kamar dikunci, pelaku mulai mengancam dan melancarkan aksinya.
Pelaku bahkan memotong rambut kemaluan korban dengan cutter, memasukkan jarinya ke kemaluan dan menggigit kemaluan korban.
Teriakan korban yang kesakitan memancing perhatian saksi di luar kamar, yang kemudian mencoba masuk dan menghentikan tindakan pelaku. Korban dan rekannya lalu melarikan diri dan melapor ke polisi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu cutter warna kuning, pakaian korban yang robek, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
AKP Fauzi menegaskan bahwa Polres Mojokerto berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pelaku dan korban sesama jenis.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Perlindungan korban adalah prioritas kami,” tegasnya.(erick)