Ngawi,lensaindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi yang berada di bawah naungan Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi. Pengungkapan kasus ini dilakukan Rabu, (14/5/25) Siang
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. Keempatnya adalah ZM (34) dan R (32), warga Kabupaten Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo, serta SEB (22) warga Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait adopsi anak.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus seolah-olah melakukan adopsi anak,” terang AKBP Charles, Senin (2/6).
Para pelaku, lanjut Charles, menargetkan ibu-ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan bersedia menyerahkan bayinya setelah melahirkan. Bayi-bayi tersebut kemudian ‘ditawarkan’ kepada pihak-pihak yang ingin mengadopsi.
“Namun praktik tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka meminta sejumlah uang dari pihak yang akan mengadopsi dengan alasan biaya persalinan,” jelasnya.
Dalam setiap transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per bayi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain dokumen kelahiran, surat penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa unit telepon genggam milik pelaku, dan satu buku rekening yang digunakan untuk mentransfer dana hasil transaksi ilegal tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2003), serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” pungkas AKBP Charles.(erick)