Produksi Konten Video Mesum Sesama Jenis, Waria Mojokerto Ditangkap Polisi

seorang waria pelaku pembuat konten video mesum sesama jenis digrebek satreskim polres mojokerto di rumah kos tempat membuat konten tersebut.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan konten pornografi sesama jenis yang dilakukan seorang waria berinisial M.FAC (29), warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging. Pelaku ditangkap setelah aksinya terendus patroli siber polisi.

Kasus ini terungkap ketika tim patroli siber mendeteksi akun media sosial yang secara terang-terangan menawarkan video porno sesama jenis. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan akun tersebut milik FAC.

banner 325x300

“Ketika patroli siber, kami menemukan adanya penjualan konten porno sesama jenis. Setelah penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Sabtu (6/9/2025).

Penangkapan dilakukan Unit Resmob pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ponsel pintar, kartu ATM, kondom, pelumas, tripod, losion, dan topeng mata.

Dari hasil pemeriksaan, FAC mengaku memproduksi sendiri video asusila dengan cara merekrut pasangan sesama jenis lewat media sosial. Ia bahkan berperan sebagai aktor dalam setiap rekaman.

“Pelaku adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan jejaring media sosial untuk mencari pasangan sekaligus menawarkan kontennya,” jelas Fauzy.

Lebih lanjut, polisi mengungkap modus pelaku menjual konten melalui sistem keanggotaan (membership). FAC membuat grup tertutup di media sosial, dengan syarat setiap anggota membayar Rp150 ribu melalui transfer bank. Setelah pembayaran, pelaku memberikan tautan khusus agar pembeli bisa mengakses konten.

Kini, FAC mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *