Produksi Uang Palsu di Mojokerto Dibongkar polisi, 403 Juta Upal Siap Edar Berhasil Diamankan

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari jaringan pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah jawa timur.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Timur pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebanyak delapan pelaku diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai Rp403.250.000.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka A.U.W. di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

banner 325x300

“Saat diamankan, A.U.W. kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar dengan total Rp2.950.000,” ungkap AKP Nova.

Hasil interogasi mengungkap bahwa A.U.W. memperoleh uang palsu tersebut dari S.D. dengan harga Rp1.000.000 untuk setiap Rp3.000.000 uang palsu. Namun, A.U.W. baru membayar Rp800.000, dengan sisa pembayaran setelah barang terjual.

Polisi kemudian menangkap S.D., yang mengaku memperoleh uang palsu dari U.W.A. dengan pola pembayaran yang sama, yakni Rp700.000 untuk Rp3.000.000 uang palsu.

Pengembangan kasus ini membawa polisi ke rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, yang dijadikan lokasi produksi. Di sana, polisi menangkap M.F. dan S.W., yang berperan sebagai operator pencetak uang palsu.

“Di lokasi tersebut, kami menemukan mesin cetak uang, bahan baku, serta berbagai alat pendukung produksi,” tambah AKP Nova.

Dalam jaringan ini, H.M. bertindak sebagai pemodal utama dengan dana Rp200 juta yang disalurkan melalui D.G. untuk membeli peralatan dan bahan baku. M.J. membantu dalam pengadaan alat-alat pendukung, sementara M.F. bertanggung jawab atas desain uang palsu, dan S.W. melakukan pencetakan.

Sindikat ini menggunakan teknologi canggih, tinta khusus, serta desain yang menyerupai uang asli hingga dapat lolos dari deteksi sinar ultraviolet.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu senilai Rp403.250.000, mesin cetak, printer sablon, mesin fotokopi, alat pemotong uang, kertas khusus dengan pita pengaman palsu, tinta sablon, toner, serta beberapa unit sepeda motor dan ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Nova menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan transaksi yang mencurigakan.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *