Rumah Produksi Miras Oplosan di Grebek, Polisi Amankan Pasutri dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Satreskrim Polres Mojokerto gelar konferensi pers terkait minuman keras ilegal.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (08/02/25), polisi menyita ratusan botol miras ilegal serta berbagai alat produksi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peracikan miras di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan.

banner 325x300

“Saat kami geledah, ditemukan berbagai jenis miras yang telah dikemas ulang. Pelaku mencampurkan bahan-bahan tertentu dengan komposisi yang tidak jelas ke dalam galon, lalu mengemasnya dalam botol dengan berbagai merek,” ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Senin (10/02/25).

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sepasang suami istri, AG (48) dan YL (43), yang diduga sebagai produsen miras oplosan. Selain itu, petugas juga menyita 269 botol miras siap edar, dua unit ponsel, rekening pelaku, serta berbagai alat produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

Menurut AKP Siko, bisnis ilegal ini sudah dijalankan selama sekitar satu tahun. Miras oplosan tersebut dijual secara bebas melalui media sosial, bahkan sebagian dipasarkan langsung di toko milik pelaku.

“Miras oplosan ini sangat berbahaya karena kandungannya tidak jelas dan bisa membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan produk farmasi tanpa izin. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang melarang peredaran barang berbahaya bagi kesehatan atau nyawa orang lain. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan serta segera melaporkan jika mengetahui praktik produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *