Mojokerto,lensaindo.id – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya mengungkap dalang di balik kasus mutilasi sadis yang potongan jasadnya ditemukan berserakan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet Sabtu (6/9/25).
Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi kekasihnya, TAS (25), perempuan asal Desa Made, Kecamatan Lamongan, akibat persoalan asmara, tekanan ekonomi, dan luapan emosi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa hubungan pelaku dan korban sudah berlangsung sekitar empat tahun tanpa ikatan pernikahan. Perselisihan yang kerap terjadi akhirnya memicu tragedi berdarah tersebut.
“Motif pelaku berawal dari hubungan asmara yang tidak sah, ditambah tuntutan ekonomi serta kekesalan berlebih. Kondisi itu membuat emosi pelaku meledak dan berujung pada tindakan keji,” terang AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/25).
Peristiwa keji itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Malam itu, pelaku pulang larut malam dan mendapati pintu kos terkunci. Setelah menunggu hampir satu jam, korban membuka pintu sambil marah, hingga terjadi pertengkaran hebat.
“Korban sempat naik ke lantai atas. Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusukkan ke bagian belakang leher korban hingga menembus ke depan,” jelas AKBP Ihram Kustarto.
Tidak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke kamar mandi lalu melakukan mutilasi. Potongan tubuh korban disebar di beberapa lokasi. Kepala korban disembunyikan di balik lemari kos, sementara bagian tubuh lain dibawa menggunakan tas dan dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto.
“Pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, sehingga mengetahui teknik pemotongan. Tubuh korban dimutilasi menjadi ratusan bagian, bahkan tengkorak kepala diremukkan menjadi beberapa potongan,” ungkap AKBP Ihram Kustarto sambil menunjukkan foto barang bukti potongan tulang korban.
Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku tindakannya dipicu masalah yang sudah dipendam sejak lama.
“Emosi saya sudah lama terpendam, lalu memuncak saat saya pulang ke kos malah dikunci dari dalam sehingga saya menunggu diluar kos hampir satu jam, jelas Alvi.
Saya sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, saya khilaf karena tidak bisa menahan emosi yang memuncak,” ucapnya di hadapan para awak media.
Atas perbuatannya, Alvi kini harus mempertanggungjawabkan kejahatan sadis tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.(erick)