Mojokerto,lensaindo.id – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kembali dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota dalam dua pengungkapan berbeda. Salah satunya merupakan residivis kambuhan yang sudah pernah dipenjara untuk kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat berpatroli di kawasan Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, tim Satreskrim mencurigai dua pria yang sedang membongkar sepeda motor di pinggir jalan.
“Keduanya sempat melarikan diri, tapi berhasil kami kejar dan amankan. Mereka mengaku motor yang dibongkar itu hasil curian dari rumah kos di Desa Mlirip,” ujar Herdiawan saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/7/25).
Dua pelaku tersebut berinisial NH (26) dan KR (24), keduanya warga Bangkalan, Madura. Mereka mencuri motor Honda Stylo putih milik penghuni kos dengan cara merusak kunci. Aksi mereka gagal total setelah dihentikan petugas saat hendak menyalakan mesin motor hasil curian.
Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan FS (28), warga Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto. Ia ditangkap di SPBU Tulungagung pada Sabtu (12/7/25), sehari setelah laporan pencurian motor milik temannya sendiri.
“Korban sempat nongkrong dan minum kopi bersama pelaku. Setelah pindah ke kafe, korban meninggalkan kunci motor ke FS, dan momen itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” jelas petugas penyidik.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor hasil curian, beberapa kunci T dan alat modifikasi kunci, satu senjata tajam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Polisi juga mengungkap bahwa NH adalah residivis kasus curanmor yang pernah dipenjara sebelumnya. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP untuk tindak pencurian berulang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKBP Herdiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di motor, terutama yang menggunakan sistem keyless. Ia juga menyarankan penggunaan gembok tambahan untuk mencegah pencurian.
“Sebagian besar motor yang dicuri karena tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Kami harap warga lebih waspada demi keamanan kendaraan mereka,” tegasnya.
Penyidikan terhadap ketiga pelaku masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan curanmor lintas daerah di wilayah Jawa Timur.(erick)