Mojokerto,lensaindo.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika berbagai jenis. Sebanyak 31 tersangka diamankan, bersama barang bukti 1,045 kilogram sabu, pil ekstasi, dan ribuan pil Double L.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Kamis (30/10/25). Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.

“Sejak Agustus sampai 27 Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” kata AKBP Herdiawan kepada wartawan.
Menurutnya, para pelaku memiliki beragam modus. Sebagian menggunakan sistem ‘ranjau’, yaitu menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Sebagian lainnya masih bertransaksi tatap muka.
“Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan dikirim lewat rekening bank atau aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay untuk memutus jejak transaksi tunai,” tambahnya.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya. Polisi menyebut sasaran utama mereka adalah kalangan pelajar dan anak muda.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1,045 kilogram sabu
* 10½ butir pil ekstasi
* 770 butir pil Double L
* Makanan ringan bercampur zat berbahaya berupa stik hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
* 9 timbangan elektrik
* 31 unit handphone
* 13 unit sepeda motor
* Uang tunai Rp 1.825.000
Kapolres mengungkap salah satu pelaku, MHB, berperan sebagai kurir. MHB dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kilogram sabu, dan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengiriman serupa.
“Motifnya jelas, ingin dapat keuntungan. Ada yang dibayar uang, ada juga yang dapat imbalan narkoba,” jelas AKBP Herdiawan Herdiawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 435 sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Kami tidak akan beri toleransi. Siapa pun yang bermain narkoba akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, terutama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(erick)


















