Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ngoro

kedua pengedar sabu di wilayah ngora diamankan satresnarkoba polres mojokerto saat transaksi di sebuah rumah.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dua pria asal Kecamatan Ngoro berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Candiharjo, Senin (7/7/25) siang.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu SG alias Gem (42), warga Candiharjo, dan AA alias Sa (42), warga Desa Watesnegoro. Petugas menangkap keduanya saat tengah berada di dalam rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.

banner 325x300

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,42 gram, dua unit handphone, satu sepeda motor, dan sejumlah alat pendukung transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, Selasa (8/7/25).

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu lembar plastik, satu tisu putih, satu buah scrop plastik, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam bernomor polisi W 3102 ZJ yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Identitas lengkap pengedar tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini ditahan di Polres Mojokerto guna proses penyidikan lanjutan.

“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Mojokerto. Masyarakat diimbau agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas IPTU Eriek.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *