Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Jumat (23/5/2025) malam, petugas berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Gresik yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Mojosari.
Tersangka, Irsyad Syarif Alamdani alias Jemblong (22), ditangkap di pinggir Jalan Raya Jotangan, Kecamatan Mojosari. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu seberat 1,8 gram, alat hisap, sekrop, korek api, serta plastik bekas bungkus bawang goreng.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Gresik. Tanpa menunggu lama, anggota kami langsung menuju lokasi dan menemukan sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari kamar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H.
Kini, Irsyad diamankan di Mapolres Mojokerto dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Eriek menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba terus kami lakukan dengan serius dan menyeluruh,” pungkasnya.(erick)