Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kamis (10/7/25) siang.
Tersangka berinisial AH alias Nul (31), warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, ditangkap petugas di depan sebuah rumah di lingkungan tempat tinggalnya Karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ngoro.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 23,31 gram, satu sendok scrup plastik transparan, satu kotak rokok bekas merek Dji Sam Soe, dua bendel plastik klip ukuran 5×3 cm, satu unit timbangan elektrik, satu kotak plastik bertuliskan FIFGROUP, serta satu unit ponsel Samsung J6+ lengkap dengan SIM card Telkomsel.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
” Tersangka AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial H yang kini masuk dalam DPO dan dalam pengejaran anggota kami,” jelas Iptu eriek.
Atas perbuatannya tersangka ersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(erick)