Mojokerto,lensaindo.id – Sempat kabur beberapa waktu di Pulau seberang akhirnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berhasil diringkus oleh sat Reskrim Polresta Mojokerto di jalan Raya labuan, Kecamatan patutanu, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (25/10/24).
Pelaku adalah DH (35) tahun warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong sedangkan korban adalah OT (31) warga Dusun Mayangsari Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong.
Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel s marunduri melalui kasat Reskrim AKP Rudy Zaini dalam pers rilis, Senin (28/10/24), menyampaikan motif penganiayaan dikarenakan kecemburuan pelaku DH kepada korban OT yang sering menghubungi istrinya lewat WhatsApp.
peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (3/10/14) pukul 09.30 WIB di mana OT datang ke rumah TF yang berada di Dusun jatirowo Desa jatirowo Kecamatan dawarblandong, kemudian datanglah DH dan langsung menyerang OT dengan memakai pisau yang dibawanya, jelas kasat Reskrim Rudy Zaeni
“Akibat serangan itu ot mengalami luka di bagian kepala dan kedua lengan tangan, lalu korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif sedangkan pelaku DH melarikan diri,” jelas Rudy.
Dalam proses penyidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah pisau, satu buah kaos putih yang ada bercak darahnya dan satu buah celana pendek warna hitam serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian.
Dengan kejadian tersebut tersangka bicara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(styo)