Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Randuharjo Dimulai di PN Mojokerto

Sidang perdana pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo mulai di gelar di PN Mojokerto.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira, pada Selasa (26/11/2024). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan terdakwa hadir langsung di persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan Edo Yuda Astira melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

banner 325x300

Menurut dakwaan, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah, yang dilarang bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta kepala desa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto, menjelaskan bahwa sidang perdana hanya berisi pembacaan dakwaan. “Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan lebih dari 10 saksi, termasuk saksi ahli,” katanya.

Edo Yuda Astira terancam hukuman pidana kurungan antara satu hingga enam bulan, serta denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6 juta, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada.

Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyebutkan bahwa tidak ada keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang disampaikan. “Sesuai ketentuan, proses persidangan untuk perkara tindak pidana pemilu harus selesai dalam waktu tujuh hari kerja,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan memasuki tahap pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta saksi ahli. Setelah itu, tahapan persidangan berikutnya akan mencakup pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi), dan diakhiri dengan putusan hakim.(styo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *