Tawuran Pemuda di Mojokerto, Polisi Amankan 11 Orang dan 8 Motor

Sejumlah remaja diamankan polres mojokerto kota usai tawuran di warkop mojokerto.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Kericuhan pecah di sebuah warung kopi di Jalan Raya Lingkungan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis dini hari. Tawuran antar pemuda yang terjadi sekitar pukul 00.15 WIB itu langsung menarik perhatian warga sekitar.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan memastikan situasi sebelum mengamankan para pelaku. Sebanyak 8 orang terlibat perkelahian, sementara 3 lainnya ditemukan dalam kondisi mabuk di tempat umum.

banner 325x300

Seluruh pemuda yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka kemudian digiring ke ruang penindakan pidana ringan (tipiring) Sat Sabhara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda yang terlibat tawuran dan diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota yakni

  • WHA (22), F (22), dan BDS (20) – warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
  • IAP (17) – warga Kecamatan Sooko.
  • MHF (17) – asal Kecamatan Mojoanyar.
  • MZAF (17), AR – warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
  • RHZW (18) – asal Sidoarjo.

Sementara itu, tiga pemuda lainnya berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan 8 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Di tempat yang sama, polisi juga menangkap tiga pemuda yang kedapatan mabuk di tempat umum. Mereka adalah:

  • DPPW (22), FNF (18), dan DBDW (18) – warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

AKP Anang menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat tim kepolisian melakukan patroli Keamanan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Setelah menerima laporan warga, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

“Kami menyita 8 motor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan meningkatkan patroli, terutama selama bulan Ramadhan, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya kepada wartawan Jumat (7/3/25)

Sebelas pemuda yang terlibat tawuran dijerat dengan Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP terkait tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di seluruh wilayah hukum Polres Mojokerto Kota guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *