Mojokerto,lensaindo.id – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menerima laporan resmi dari PT Telkom Indonesia terkait kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di Dusun Sajen, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Mojokerto pada Senin (16/6/2025), setelah sebelumnya kasus ini sempat mandek karena belum adanya laporan dari pihak korban.
Sebelumnya, Korem 082/CPYJ telah menyerahkan lima orang terduga pelaku kepada Satreskrim Polres Mojokerto. Kelima orang tersebut adalah D (36), JAP (30), H (41), UH (48), dan SS (38). Namun, karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom, polisi terpaksa memulangkan mereka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan resmi.
“Benar, sore ini kami telah menerima laporan dari PT Telkom Indonesia terkait pencurian kabel tembaga di wilayah Pacet. Malam ini juga kami akan menjemput kembali kelima terduga pelaku,” tegas AKP Nova saat konferensi pers, Senin (16/6/25).
petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dan dihasilkan dari aksi pencurian tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto tengah melanjutkan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak PT Telkom untuk kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi.(erick)