Terungkap! Pelaku Mutilasi Mojokerto Ternyata Mantan Jagal Sapi

Polres mojokerto amankan barang bukti yang dipakai tersangka untuk mutilasi korban TAS dan dibuang di kawasan hutan pacet.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam kasus mutilasi sadis yang mengguncang Mojokerto. Alvi Maulana (24), pelaku yang tega menghabisi nyawa sekaligus mencincang tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), ternyata pernah bekerja sebagai jagal sapi.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/25) pagi. Menurut Kapolres, pengalaman pelaku sebagai jagal membuatnya terbiasa menggunakan pisau, sehingga aksi mutilasi yang dilakukan terlihat begitu terencana.

banner 325x300

“Pelaku pernah bekerja sebagai jagal sapi. Kebiasaannya menyembelih hewan menjadikannya tidak canggung saat menggunakan pisau. Hal inilah yang membuat mutilasi dilakukan dengan cepat dan potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi rapi,” jelas AKBP Ihram.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (31/8/25) dini hari di sebuah rumah indekos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Malam itu, Alvi pulang larut dan mendapati pintu kamar kos terkunci. Setelah menunggu cukup lama, korban akhirnya membukakan pintu dengan nada marah. Pertengkaran pun tidak terelakkan.

Cekcok yang berlangsung singkat membuat emosi Alvi meledak. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk bagian belakang leher korban hingga tembus ke depan. Korban seketika roboh bersimbah darah.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi lalu memutilasinya menjadi puluhan potongan. Kepala korban bahkan disembunyikan di belakang lemari kos, sementara bagian tubuh lainnya dimasukkan ke dalam tas untuk dibuang ke Mojokerto.

“Potongan tubuh itu disebar, sebagian disimpan di kos, sebagian lagi dibuang di Pacet, Mojokerto. Pelaku berjalan sambil melempar potongan tubuh ke semak-semak,” tambah AKBP Ihram.

Penemuan potongan tubuh di wilayah Pacet Selatan pada Sabtu (6/9/2025) sontak menggegerkan warga. Polisi yang melakukan penyisiran dibantu relawan berhasil mengumpulkan sedikitnya 65 potongan tubuh manusia, termasuk telapak kaki kiri dan pergelangan tangan.

Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku aksinya dipicu oleh tekanan ekonomi, perselisihan asmara, serta emosi yang menumpuk. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun penyesalan itu tak bisa menghapus perbuatannya. Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Kejadian ini sangat kejam, apalagi pelaku memanfaatkan keterampilan yang seharusnya digunakan untuk bekerja justru dipakai melakukan tindak kriminal. Proses hukum akan berjalan tegas,” tegas Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *