Mojokerto,lensaindo.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pacet. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/25) dini hari di sebuah rumah kos Desa Pandanarum.
Didik Dwi Andrianto alias Sadrim (35) warga Kecamatan Pacet diamankan Polisi beserta barang bukti sabu seberat 5.14 gram dan alat pendukung lainnya.
“Kami menangkap tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam beberapa paket plastik klip. Barang tersebut diduga akan diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Jumat (23/5/2025).
Selain sabu, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah skrop dari sedotan plastik, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu kantong kain merah, satu kantong plastik hitam, satu handphone, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial V alias Ramos, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Penahanan terhadap tersangka sudah kami lakukan,” tegas IPTU Eriek.(erick)