Tragis!!! Suami Tega Habisi Istri di Lapak Berjualan

tersangka pembunuh di Sidoarjo saat digiring ke ruang press release.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo,lensaindo.id – Peristiwa tragis menimpa seorang wanita bernama Fanda Kusriawan (30), warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, yang tewas ditusuk oleh suaminya di depan minimarket di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kejadian ini terjadi pada Jumat (8/11/24), sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban tengah berjualan di stan es teh “Mimik Teh.”

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa insiden penusukan tersebut terjadi di tempat korban berjualan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai M Huda (34), warga Sedati, datang mendekati korban dan melakukan penusukan berulang kali menggunakan pisau sangkur, mengenai bagian punggung dan dada korban.

banner 325x300

Korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. “Kejadian ini terjadi Jumat sore, dan enam jam kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap AKP Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/11/24).

Setelah kejadian, M Huda, suami korban, ditangkap di rumahnya di Sedati, Sidoarjo. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyerang korban akibat perselisihan pribadi. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku menusuk korban dengan emosi yang meluap dan bertubi-tubi hingga korban mengalami luka berat.

“Pelaku menusuk korban di bagian punggung dan dada menggunakan pisau sangkur, membuat korban kehilangan nyawa,” jelas Fahmi.

M Huda kini menghadapi ancaman pidana berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Dengan pasal-pasal ini, pelaku bisa diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegas AKP Fahmi.

Saat ini, M Huda ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(styo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *