Mojokerto,lensaindo.id – Gelaran Jumat Curhat dan Duren Trawas (Duduk Bareng Mitra Kamtibmas) yang diadakan Polres Mojokerto di Balai Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Jumat (5/12/25), berubah menjadi forum terbuka bagi warga untuk menyampaikan keresahan terkait kasus penggelapan tabungan lebaran di Koperasi TPSP Desa Gading. Warga, terutama kalangan emak-emak, memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta kejelasan atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Waka Polres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, didampingi Kapolsek Jatirejo AKP Agus Setiawan serta jajaran perwira. Mereka mendengarkan beragam aspirasi warga, termasuk laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto yang diwakili Muji Boyny (50).
Dalam penyampaiannya, Muji menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan tabungan lebaran Koperasi TPSP telah menjerat 153 anggota, mayoritas warga Desa Gading dan desa-desa sekitar. Kasus yang dilaporkan ke Polres Mojokerto pada 8 April 2025 itu sudah menetapkan Isnan, warga Desa Ploso Bleberan sekaligus Ketua Koperasi TPSP, sebagai tersangka sejak 31 Mei 2025.
Namun Muji menilai pengurus lain, yakni LM dan SJ, juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Koperasi TPSP ini dijalankan oleh tiga orang. LM dan SJ ikut melawan hukum. Jadi seharusnya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan persengkongkolan jahat,” tegasnya.
Muji mengapresiasi Polres Mojokerto yang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti perkara ini. Ia menyatakan siap membantu penyidik dengan memberikan bukti tambahan guna memperkuat penetapan tersangka bagi pengurus lainnya.
Di luar persoalan koperasi, warga juga memanfaatkan forum ini untuk menanyakan layanan SIM, termasuk permintaan SIM keliling hingga isu SIM seumur hidup.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kompol Ris Andrian memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ia menyebut perkembangan kasus akan terus disampaikan secara transparan.
“Curhatan dari warga menjadi atensi kami. Kami berharap kasus ini segera selesai. Penanganannya harus berbasis bukti dan sesuai dasar hukum,” ujarnya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, yang turut hadir, menambahkan bahwa perkara sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka Isnan, bahkan tembusan sudah dikirim ke Polda Jatim agar pencarian lebih optimal.
“Kami masih mendalami peran LM dan SJ. Jika alat bukti mencukupi, mereka pasti ditetapkan sebagai tersangka dengan persetujuan pimpinan,” ungkap Edy.
Forum Jumat Curhat ditutup dengan pembagian paket sembako dari Waka Polres Mojokerto kepada warga Desa Gading sebagai bentuk kepedulian sosial. Para warga berharap penyelesaian kasus penggelapan tabungan lebaran segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat diproses secara adil.(erick)

















