Waspadalah!! Akibat Gagal Mendahului Pelajar Asal Kutorejo Tewas Tertabrak Pickup

Pelajar asal kutorejo meninggal ditempat usai bertabrakan dengan pickup.(foto.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Seorang pelajar berinisial MRRC (15) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.11 WIB.

Kecelakaan terjadi saat korban, yang mengendarai sepeda motor Honda CBR berpelat nomor S 2833 QQ, mencoba mendahului sepeda motor lain. Akibatnya, ia terjatuh dan bertabrakan dengan sebuah kendaraan pick up.

banner 325x300

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap, menjelaskan bahwa korban bergerak dari arah timur ke barat, beriringan dengan sebuah sepeda motor Honda BeAT (identitas masih diselidiki). Di sisi lain, pikap berpelat nomor N 8509 EG yang dikemudikan oleh Komang Tri Ivan Dersyah (23), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah berlawanan.

“Saat korban berusaha mendahului sepeda motor di depannya dari sisi kanan, kendaraan korban bersenggolan dengan sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban terjatuh ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan pikap yang datang dari arah barat,” ujar AKP Ridho.

Ia menambahkan bahwa pengendara sepeda motor Honda BeAT yang terlibat dalam kejadian itu langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Menurut Ridho, kecelakaan diduga karena korban kurang berhati-hati saat melaju dengan kecepatan tinggi. Ia tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan jenazahnya telah dievakuasi ke RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojosari, Mojokerto.

Polres Mojokerto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka juga rentan terhadap risiko kecelakaan.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas di sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA. Pengendara tanpa SIM, terutama anak di bawah umur, sangat dilarang karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Ridho.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara tanpa SIM dapat dikenai hukuman kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(sty69)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *