Polres Mojokerto Fasilitasi Pengemudi Ojol, Sediakan Tempat Istirahat hingga Jalur Penyelamat

Kasat Lantas Polres Mojokerto ngobrol santai dengan pengemudi ojek online.(foto:istimewa)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir melalui penyediaan fasilitas pendukung keselamatan serta penguatan kepastian hukum bagi pekerja transportasi digital di Kabupaten Mojokerto.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menghadirkan *Station Police Kenanten*. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para pengemudi online untuk beristirahat dan memulihkan kondisi tubuh sebelum kembali beraktivitas di jalan raya.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Lantas AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan, fasilitas tersebut menjadi bentuk dukungan kepolisian terhadap keselamatan dan kenyamanan para mitra transportasi online yang setiap hari bekerja dengan mobilitas tinggi.

Selain menyediakan tempat istirahat, Polres Mojokerto juga memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalur rawan. Salah satunya dengan membangun jalur penyelamat di tikungan Gotekan, Kecamatan Pacet.

Jalur tersebut dirancang untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong ketika melintasi jalan menurun dari kawasan wisata di dataran tinggi. Keberadaan jalur penyelamat diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan fatal bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

AKP Bagas menegaskan, pengemudi transportasi online tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Mereka juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di wilayah dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi.

Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja transportasi digital juga semakin mendapat perhatian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Regulasi ini mengatur perlindungan bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir, termasuk jaminan sosial, kepesertaan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” ujar AKP Bagas, Senin (12/10/2026).

Ia menilai, implementasi regulasi tersebut perlu mendapat pengawalan di tingkat daerah agar para pekerja transportasi online dapat merasakan manfaat perlindungan secara nyata. Dengan demikian, hak-hak para mitra tidak berhenti pada ketentuan di atas kertas, tetapi juga terlaksana dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Di sisi lain, AKP Bagas mendorong komunitas ojol dan pekerja transportasi online untuk ikut berperan menjaga situasi kamtibmas. Mobilitas mereka yang tinggi dan jangkauan perjalanan hingga pelosok desa dinilai dapat membantu kepolisian memperoleh informasi lebih cepat mengenai kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun potensi kerawanan di lingkungan masyarakat.

Ia menyebut para pengemudi online dapat menjadi mata dan telinga Polri di jalan raya dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada petugas. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai persoalan di lapangan.

Menutup keterangannya, AKP Bagas mengingatkan seluruh pengemudi online agar selalu mengutamakan keselamatan saat bekerja. Ia meminta para pengemudi menggunakan helm berstandar, melengkapi atribut keselamatan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Ia juga mengajak seluruh komunitas transportasi online mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah ketika menghadapi persoalan di lapangan. Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi yang baik dapat membuka ruang untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara pengemudi, masyarakat, dan aparat kepolisian.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *