Curi Motor Bareng Suami, Ibu Muda di Mojokerto Mengaku untuk Biaya Hidup dan Anak

Pasutri pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadirkan saat polres mojokerto menggelar press release.(foto:erick)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id + Sepasang suami istri asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Sang suami, Herpin, lebih dahulu diringkus pada Juli 2026, sedangkan istrinya, Faradila Intanti, menyusul ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.

pDi hadapan polisi, Faradila mengaku ikut mencuri motor karena diajak suaminya. Ia berdalih hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai anak mereka yang masih berusia empat tahun.

banner 325x300

Pengungkapan kasus pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi bagian dari penindakan 11 kasus kriminal yang diungkap Polres Mojokerto bersama polsek jajaran. Polisi memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, jajaran kepolisian mengungkap sejumlah kasus dengan modus operandi berbeda, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penjambretan.

“Kita langsung melakukan penindakan 11 kasus yang kita ungkap dari polres dan polsek jajaran dengan modus merusak kunci empat kasus, kunci palsu satu kasus, congkel jendela atau pintu dua kasus, pengambilan dengan mudah tiga kasus dan jambret satu kasus,” kata Erik.

Di hadapan petugas, Faradila mengaku takut saat menghadapi proses hukum. Ia menyebut keterlibatannya dalam pencurian motor bermula dari ajakan suaminya.

Perempuan tersebut berdalih menggunakan uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anaknya. Namun, alasan ekonomi itu tidak menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan yang diduga dilakukannya.

“Takut, Pak, ya buat kehidupan sehari-hari hasilnya, Pak. Saya diajak suami, saya punya anak umur empat tahun. Kasihan anak dan saya menyesal,” ujar Faradila.

Polisi menyebut pasutri tersebut diduga beraksi di tiga lokasi. Herpin lebih dahulu ditangkap pada Juli, sementara petugas Jatanras kemudian mengamankan Faradila untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penindakan itu mencakup curanmor, curat, pembunuhan, hingga kejahatan jalanan.

“Saya di Mojokerto ini untuk menindak tegas seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik itu tindak pidana kejahatan curanmor, curat, pembunuhan dan kejahatan konvensional lainnya akan kita pastikan kita tindak tegas termasuk kejahatan jalanan,” tegas Erik.

Pengungkapan 11 kasus tersebut menjadi langkah awal penguatan penegakan hukum di bawah kepemimpinan Erik di Polres Mojokerto. Satreskrim bersama polsek jajaran akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Mojokerto juga menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai tanpa memungut biaya dari korban dan tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

Salah satu korban, Ida Cahyaningrum, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menemukan kendaraannya dan memproses pengembaliannya dengan cepat.

“Terima kasih Kapolres Mojokerto dan Satreskrim sudah menemukan motor saya. Prosesnya cepat dan gratis,” kata Ida.

Pengembalian kendaraan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian membantu korban memulihkan haknya, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(erick)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *