Kasus Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Naik ke Level Nasional, FKI-1 Bawa Bukti ke Kejagung dan KPK

Wiwit haryono saat melapor dugaan pungli Kopertais IV Jawa Timur ke kejaksaan agung.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya,lensaindo.id – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur kini memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di tingkat regional itu resmi dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (18/5/26).

Pelaporan dilakukan Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono, yang menilai dugaan praktik pungutan dalam berbagai agenda akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sudah tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administratif biasa.

banner 325x300

Menurut Wiwit, dugaan penghimpunan dana tersebut disebut berlangsung berulang dalam sejumlah kegiatan pembinaan dosen maupun agenda akademik lain yang berada di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

“Ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Dugaan pungutan ini diduga terjadi dalam banyak kegiatan dan menyangkut sistem pembinaan pendidikan tinggi keagamaan,” ujar Wiwit kepada wartawan.

Ia menyebut laporan yang diajukan ke Kejagung dan KPK kali ini disertai ratusan dokumen pendukung, mulai dari bukti penerimaan pembayaran hingga dokumen yang disebut berkaitan dengan aliran penggunaan dana.

“Bukti yang kami serahkan cukup banyak. Ada bukti penerimaan uang yang mencantumkan identitas maupun stempel KOPERTAIS, termasuk dokumen yang menurut kami penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.

Wiwit menilai perkara tersebut layak mendapat perhatian nasional karena diduga berkaitan dengan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Ia menyinggung posisi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Menurutnya, kondisi itu membuat proses penanganan perkara perlu mendapatkan supervisi langsung dari aparat penegak hukum pusat agar berjalan independen dan objektif.

“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka perlu ada pendalaman yang serius dan independen,” tegasnya.

Selain melapor ke Kejagung dan KPK, Wiwit juga menyoroti audit yang disebut telah dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ia mendesak agar hasil audit tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Harus dipublikasikan secara terbuka karena ini menyangkut lembaga negara. Publik berhak mengetahui bagaimana hasil audit dan apakah dugaan pungutan tanpa dasar aturan hukum itu menjadi perhatian auditor,” tandasnya.

Kasus dugaan pungli ini sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan terkait pembiayaan dalam sejumlah agenda pembinaan dosen, termasuk kegiatan persiapan Sertifikasi Dosen (Serdos).

Sorotan terhadap mekanisme pembinaan akademik itu juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, menilai pembinaan dosen menuju Serdos sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab institusi yang harus dijalankan secara profesional dan proporsional.

“Pada prinsipnya pembinaan dosen menuju Serdos memang penting. Lembaga yang menaungi dosen memang semestinya membantu memfasilitasi agar peserta siap mengikuti sertifikasi,” ujarnya.

Namun demikian, Dr. Riza mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan akademik tetap harus menjunjung prinsip transparansi serta tidak menimbulkan kesan adanya tekanan administratif terhadap peserta.

Ia juga menyoroti penyelenggaraan kegiatan pembinaan di hotel yang dibebankan kepada peserta. Menurutnya, kegiatan akademik semacam itu lebih tepat dilakukan di lingkungan kampus demi efisiensi dan menjaga orientasi pendidikan.

“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Riza menilai persoalan utama dalam polemik tersebut bukan semata soal ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga terkait kebebasan peserta dalam menentukan pilihan mengikuti kegiatan.

Menurutnya, apabila dosen merasa terpaksa mengikuti agenda tertentu karena khawatir berdampak pada proses administrasi akademik seperti BKD, Serdos, atau kenaikan jabatan fungsional, maka hal itu dapat memunculkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.

“Kalau peserta merasa dipaksa dan tidak memiliki ruang untuk menolak tanpa konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa menjadi persoalan serius. Tetapi tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta yang terjadi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme pembinaan dosen harus dijalankan dengan pendekatan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani peserta.

“Relasi birokrasi pendidikan tinggi itu sangat kuat. Karena itu seluruh proses pembinaan harus benar-benar bersih dari kesan pemaksaan maupun transaksi administratif,” pungkasnya.

Apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti dalam proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia, terutama terkait transparansi keuangan, pola pembinaan akademik, serta pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *