Ponorogo,lensaindo.id – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Ponorogo akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah berulang kali beraksi di sejumlah lokasi, komplotan asal Brebes, Jawa Tengah, itu diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar sudah dijual melalui transaksi online dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
Peristiwa itu terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan bengkel sebelum beristirahat di dalam.
“Korban tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Saat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku,” kata AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Korban spontan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Namun seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi.
Informasi cepat dari warga dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pelaku yang kabur beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka diketahui berinisial ARA (33) dan MA (37). Keduanya merupakan warga Brebes, Jawa Tengah, namun saat ini tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap komplotan tersebut bukan pemain baru. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan lokasi berbeda di Kabupaten Ponorogo.
Lima kasus terjadi di Kecamatan Slahung, sementara tiga lainnya masing-masing berada di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
“Selain beraksi di Ponorogo, pelaku juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” ungkap AKP Imam.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di luar rumah, halaman toko, maupun tempat terbuka. Mereka menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel atau mudah diambil.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian langsung dibawa ke luar daerah untuk dijual secara online. Transaksi dilakukan secara COD agar tidak meninggalkan banyak jejak.
“Setiap motor dijual sekitar Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor dalam kondisi menempel.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan 110. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bergerak kapan saja untuk menangani tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(erick)


















