Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Tiga Sarang Sabu, 41 Poket Siap Edar Disita dari Empat Pengedar

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba polres pasuruan dari tangan tersangka.(dok.satresnarkobapolrespasuruan)
banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan,lensaindo.id – Komitmen Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan lewat serangkaian operasi yang menyasar jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam tiga pengungkapan berbeda, polisi berhasil membekuk empat tersangka dan menyita 41 poket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, mulai paket hemat (pahe) hingga paket jumbo.

Operasi yang dipimpin Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan di bawah komando Ipda Satria Buana atau yang akrab disapa Uda Rio, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mewujudkan Kabupaten Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba).

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu jaringan narkoba tanpa mengenal waktu. Siang maupun malam anggota kami tetap bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan,” tegas AKP Ali Sadikin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Dua tersangka yang diamankan yakni MRB (25) dan AS (28).

Dari tangan MRB, polisi menemukan 26 poket sabu siap edar dengan total berat bersih 2,715 gram, sebuah ponsel, kotak penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.

Sementara dari AS, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, sekrop plastik, plastik klip kosong, dan telepon seluler.

Hasil penyelidikan mengungkap keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

AS bertugas memesan sabu sekaligus mencari pembeli, sedangkan MRB berperan sebagai “peranjau”, yakni menyembunyikan paket sabu di lokasi tertentu sebelum diambil pembeli.

Penangkapan bermula dari hasil pemetaan jaringan narkoba yang mengarah ke Desa Pecalukan. Tim kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan pengawasan (surveillance) hingga berhasil menangkap AS di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keberadaan MRB yang saat itu berada di depan sebuah vila di kawasan Prigen.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap MRB berikut puluhan paket sabu yang siap diedarkan.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Petugas menangkap RAIP (26), warga Kabupaten Sidoarjo yang selama ini masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Tersangka dikenal licin karena selalu berpindah-pindah lokasi sehingga beberapa kali lolos dari pantauan polisi.

Setelah memastikan keberadaannya di sebuah rumah kos, petugas langsung melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 6,997 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sekrop plastik, tas selempang, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Saat melakukan patroli harkamtibmas, Tim I Unit I menerima keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari informasi yang berkembang, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan seorang pria berinisial SS (31) menyimpan narkotika di rumahnya.

Begitu informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi menemukan 13 poket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 5,740 gram, berikut plastik klip kosong, sekrop plastik, tempat pomade yang dijadikan tempat penyimpanan, serta telepon genggam.

AKP Ali Sadikin mengatakan keberhasilan tiga pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus dukungan informasi dari masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Pasuruan yang benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu jaringan pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *