Mojokerto,lensaindo.id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial FI, 22, warga Kecamatan Puri, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat merah milik warga pada Februari 2026.
Tim operasional Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K., menangkap FI di wilayah Kecamatan Puri pada Sabtu (10/10/2026). Petugas bergerak setelah menindaklanjuti laporan korban berinisial S, 58, warga Kecamatan Jatirejo.
Korban sebelumnya kehilangan Honda Beat merah bernomor polisi S-3049-NAZ yang diparkir di tepi jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi FI sebagai salah satu terduga pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, jajarannya akan terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk memberikan atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku. Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, dan curanmor di wilayah Mojokerto,” tegas AKBP Erik.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap FI. Dalam pemeriksaan tersebut, FI mengaku terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya bersama HE, suaminya, di wilayah hukum Polres Mojokerto. Jika pengakuan itu terbukti, keduanya diduga terlibat dalam tiga kejadian pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ungkap AKBP Erik.
Menurut keterangan polisi, dua lokasi tambahan itu berada di Kecamatan Gondang. Pelaku diduga menyasar sepeda motor jenis matik yang pemiliknya parkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pengawasan memadai. Mereka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Polisi juga menyebut FI dan HE berbagi peran saat beraksi. Salah satu mengawasi situasi, sedangkan yang lain mengeksekusi pencurian. HE, yang disebut sebagai suami FI, telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026.
Penyidik kini mencocokkan pengakuan FI dengan laporan polisi dari kejadian lain. Petugas juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penampungan atau penjualan kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB Honda Beat merah bernomor polisi S-3049-NAZ, sebuah kunci kontak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Petugas juga mengamankan kaus bermotif cokelat-putih dan sepasang sandal yang diduga dikenakan pelaku ketika beraksi di Jatirejo.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) siang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan Dusun Jasem untuk beraktivitas. Tak lama kemudian, FI dan HE diduga datang lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Rekaman CCTV warga menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyelidikan.
Saat ini, FI ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kapolres Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkirkan kendaraan. Ia mengimbau warga menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman dan terang.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan warga. Polres Mojokerto, lanjutnya, berkomitmen mewujudkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan transparan.(erick)

















