Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Hasil Curian

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Mojokerto Menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian kendaraan bermotor saat menggelar pers rilis di ruang Sanika Satyawada.(foto:erick)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id – Satreskrim Polres Mojokerto mengembangkan penyidikan kasus dugaan pencurian sepeda motor hingga menangkap tiga orang yang diduga membeli kendaraan hasil curian. Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi di Surabaya setelah polisi lebih dulu menangkap terduga pencuri berinisial Moch Ikhsanul Mukminin (34).

 

banner 325x300

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MIM. Polisi menduga ketiganya berperan sebagai pihak yang membeli sepeda motor hasil pencurian.

 

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah,” ujar Grandika dalam konferensi pers, Selasa (22/9/26).

 

Tiga orang tersebut masing-masing berinisial Fathur Rosi (FR), 25, Jamaluddin (JM), 35, dan Mohammad Syafi (MS), 27. Ketiganya merupakan warga Surabaya.

 

Polisi menangkap FR pada 3 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita bukti transfer dan satu unit ponsel Realme C85 warna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

 

Sementara itu, JM ditangkap di kawasan Bulak Rukem, Kecamatan Semampir. Polisi turut menyita bukti transfer serta satu unit ponsel Realme C71 warna hitam.

 

Adapun MS diamankan di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Poso Baru, Kecamatan Tambaksari. Penyidik menyita bukti transfer dan satu unit ponsel Vivo Y33T.

 

Menurut polisi, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam pembelian sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan MIM. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta hubungan transaksi mereka dengan terduga pencuri.

 

Dalam perkara ini, polisi juga mengungkap bahwa MIM diduga merencanakan dan melakukan pencurian, kemudian menjual kendaraan hasil kejahatannya. Sementara tiga orang yang diamankan diduga berperan sebagai pembeli.

 

Polisi mencatat MIM pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2024 dengan vonis dua tahun 10 bulan penjara di Lapas Medaeng. Sedangkan MS pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian pada 2021 selama 15 bulan dan pada 2023 selama 22 bulan, juga di Lapas Medaeng.

 

Atas dugaan keterlibatannya, MIM disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Sementara itu, FR, JM, dan MS disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kompol Grandika menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri seluruh lokasi pencurian yang diduga melibatkan MIM, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *