Ditangkap Polisi di Mojosari, Pelaku Maling Motor Akui Beraksi di 10 Lokasi Lain

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di interogasi oleh penyidik satreskrim polres mojokerto dan mengakui sudah melakukan pencurian dibeberapa tempat.(foto:okbos)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) membantu Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap seorang pria berinisial Moch Ikhsanul Mukminin (34), warga Sidoarjo, yang mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

 

banner 325x300

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, penyidik menindaklanjuti laporan pencurian yang masuk pada 2 dan 3 September 2026. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada MIM. Polisi menangkapnya di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S-4189-NAD di wilayah Pungging,” jelas Grandika dalam konferensi pers, Selasa (22/9/26).

 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pemilik meninggalkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci masih menempel.

 

MIM diduga mengamati situasi sebelum mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi. Setelah itu, ia menyalakan kendaraan tersebut dan membawanya pergi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

 

Menurut Grandika, MIM berangkat dari tempat penginapannya di Pasuruan menggunakan bus menuju Mojosari. Setibanya di lokasi, ia berjalan kaki untuk mencari sasaran, terutama sepeda motor yang masih ditinggalkan dengan kunci menempel.

 

MIM juga mengaku melakukan pencurian di 10 lokasi lain di wilayah Pungging, Ngoro, Mojosari, dan Bangsal selama Juli hingga Agustus 2026. Sejumlah lokasi yang disebutkan antara lain Dusun Jasem, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada 27 Juli; Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, pada 10 Agustus; serta Dusun Bangsri, Desa Modopuro, pada 14 Agustus.

 

Ia juga menyebut pencurian di Dusun Menanggal, Desa Menanggal, pada 20 Agustus dan Dusun Mlaten, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada 27 Agustus.

 

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan MIM dalam setiap kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.

 

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Scoopy bernomor polisi S-4189-NAD, satu unit ponsel Redmi 13C warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, pakaian, serta STNK.

 

Atas dugaan pencurian tersebut, MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Kompol Grandika menyebut penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *