Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali mencatat prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun waktu 29 April hingga 27 Mei 2025, delapan orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil ditangkap dalam tujuh kasus terpisah di wilayah hukum setempat.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), bersama Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan warga dengan tindakan cepat dan terukur,” ungkap AKBP Daniel kepada awak media.
Delapan tersangka yang diamankan berinisial GT, RK, NF, SH, AA, IM, IH, dan IJ. Mereka berusia sekitar 30 tahun dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkoba di kawasan Mojokerto.
IPTU Arif Setiawan menjelaskan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 217,53 gram sabu-sabu dan 8.450 butir pil Double L, yang disinyalir kuat akan diedarkan di kalangan pelajar dan remaja.
“Tak hanya narkoba, kami juga mengamankan delapan ponsel, empat unit sepeda motor, serta perlengkapan yang digunakan untuk konsumsi narkotika,” jelasnya.
Dalam praktik perdagangannya, para pelaku memanfaatkan teknologi digital, seperti aplikasi perbankan dan dompet elektronik—termasuk DANA—untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat.
Kapolres menambahkan, keberhasilan penindakan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu orang dari bahaya narkoba, berdasarkan estimasi kerusakan per gram dan per butir obat terlarang.
Kini, para pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tambahan ancaman pidana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Daniel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Astacita Presiden RI.
“Kami mengajak seluruh warga Mojokerto untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Gunakan Hotline 110 yang selalu siap 24 jam,” pungkasnya.(erick)