Terungkap! Ini Motif Badut Keliling Bunuh Mertua di Mojokerto

polres mojokerto menggelar konferensi pers terkait motif menantu yang membacok mertuanya.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Misteri di balik aksi brutal Satuan (40), pria yang membacok istri dan menewaskan mertuanya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku nekat melakukan aksi berdarah itu karena dipicu rasa cemburu dan tekanan ekonomi rumah tangga.

Peristiwa yang terjadi Rabu pagi (6/5/2026) itu menewaskan Siti Arofah, mertua pelaku, setelah mengalami luka tusuk di bagian perut dan leher. Sementara istri pelaku, Sri Wahyuni (36), mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rumah tangga pelaku memang kerap diwarnai pertengkaran.

“Motifnya karena cemburu terhadap istrinya yang diduga berselingkuh, ditambah persoalan ekonomi,” kata AKBP Andi, Kamis (7/5/26).

Menurut polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai badut keliling, penjual balon, dan mainan anak merasa penghasilannya tidak pernah cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kondisi itu memicu konflik berkepanjangan dengan istrinya.

Tak hanya dengan sang istri, hubungan pelaku dengan ibu mertuanya juga disebut tidak harmonis. Pelaku menganggap mertuanya terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka.

“Pelaku merasa sering diusir dan tidak diperbolehkan tinggal bersama istrinya,” ujar Kapolres.

Puncaknya terjadi pada Rabu pagi saat pelaku kembali terlibat cekcok dengan istrinya di dalam rumah kontrakan. Emosi pelaku memuncak hingga diduga menganiaya Sri Wahyuni.

Di tengah keributan itu, Siti Arofah datang melalui pintu samping rumah. Kedatangan mertua justru membuat pelaku semakin kalap.

“Karena panik dan jengkel terhadap mertuanya, pelaku spontan mengambil pisau dapur lalu menusuk korban di bagian perut dan leher hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa jam kemudian di wilayah Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian, serta handphone milik pelaku.

Kini Satuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menyita perhatian warga Mojokerto karena dipicu persoalan rumah tangga yang berujung tragedi berdarah.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *