Digerebek Polisi, Kakak Beradik di Mojokerto Simpan 7.926 Pil Dobel L

Barang bukti pil koplo yang diamankan petugas dirumah tersangka di wilayah kecamatan gondang.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Peredaran obat keras ilegal kembali digulung Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat malam (1/5/26), polisi membongkar praktik penyimpanan ribuan pil dobel L di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Dua pelaku yang diamankan bukan orang lain, melainkan kakak beradik berinisial LS (35) dan FS (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di lokasi yang sama.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah kami dalami, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan pil dobel L dengan total mencapai sekitar 7.926 butir. Barang tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok, hingga kantong kresek.

Jumlahnya pun terbilang besar. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati sejumlah botol berisi ratusan hingga ribuan pil, ditambah puluhan butir yang dikemas secara eceran untuk siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya tas selempang, isolasi, puluhan botol plastik kosong, uang tunai, serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemasoknya masih kami buru. Kasus ini tidak berdiri sendiri dan masih kami kembangkan,” tegas AKP Eriek.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran obat keras di wilayah Mojokerto.

“Kami tidak akan berhenti. Peredaran pil koplo ini sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar peredaran narkoba dan obat keras ilegal bisa ditekan.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *