Mojokerto,lensaIndo.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngoro. Petugas menangkap seorang pria berinisial SA alias Yan (25), warga Desa Manduro MG, Kamis(19/6/25) pagi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 61,98 gram sabu yang dikemas dalam 11 plastik klip, bersama sejumlah alat bantu pengemasan dan distribusi seperti beberapa bendel plastik klip kosong, tiga unit timbangan digital, satu skrop plastik, satu kotak kardus bekas bungkus HP, dua bendel plastik PCR tube, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriëk Triyasworo, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut bahwa tersangka tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial H, yang saat ini berstatus DPO,” ungkap IPTU Eriëk.
Polisi menduga kuat bahwa tersangka telah menjadi perantara atau pengedar sabu di kawasan tersebut. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya yang masih buron dan memastikan jaringan peredaran narkotika ini dapat diputus tuntas.(erick)