Polda Jatim Ungkap Penipuan Modus NPWP dan Shopee Affiliate, Ratusan Data Pribadi Disalahgunakan

Polda Jatim Ungkap Penipuan Modus NPWP dan Shopee Affiliate, Ratusan Data Pribadi Disalahgunakan.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya,lensaindo.id — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan berbasis teknologi yang melibatkan penyalahgunaan ratusan data pribadi masyarakat. Seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap setelah terbukti menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan program fiktif dan sistem afiliasi digital untuk meraup keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, tersangka TD menawarkan program fiktif bertajuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih cukup menyertakan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan foto selfie. Warga dijanjikan pembuatan NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

banner 325x300

“Setelah data terkumpul, tersangka membuat NPWP elektronik, mendaftarkan nomor SIM card, membuka rekening e-wallet Seabank, hingga membuat akun toko online melalui platform Shopee Affiliate,” terang Kombes Abast, Senin (23/6/25).

Tak berhenti di situ, TD juga mempekerjakan tujuh admin untuk mengelola akun-akun tersebut dan melakukan live streaming di toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024. Dalam live streaming tersebut, produk milik orang lain dipromosikan guna mendapatkan komisi 5 hingga 25 persen dari program afiliasi Shopee. Seluruh keuntungan langsung ditransfer ke e-wallet milik pribadi tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat tersangka telah membuat setidaknya 130 akun toko online menggunakan identitas palsu tanpa seizin pemilik data.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 105 unit ponsel (termasuk 82 unit khusus live streaming), 129 akun Shopee Affiliate, 100 rekening e-wallet Seabank, 129 foto KTP dan NPWP milik orang lain, serta dua monitor, dua PC rakitan, dua keyboard, dan satu rekening aktif Seabank yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi legalitasnya.(Luthfi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *