Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik penipuan berskala besar yang dilakukan pemilik Bimbingan Belajar Hexagon Mojokerto. Dengan kedok menjanjikan jalur khusus untuk masuk berbagai instansi pemerintah dan BUMN, pelaku berhasil menguras uang para korban hingga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Tersangka, WK (50), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, memanfaatkan bimbel yang ia kelola sebagai alat untuk meyakinkan calon korban. Ia mengaku memiliki koneksi “orang pusat” yang disebut mampu meloloskan peserta ke berbagai lembaga bergengsi seperti CPNS, KAI, Pertamina, Telkom, hingga prajurit karier TNI.
Bahkan, WK menawarkan jalur instan menjadi pegawai PLN dengan dalih bisa menggantikan pegawai yang akan pensiun. Tawaran itu membuat salah satu korban tergiur. Korban yang melapor pada Maret 2025 semula mendaftarkan anaknya ke bimbel tersebut sejak 2022 sebagai persiapan tes CPNS. Setelah gagal beberapa kali, WK mengarahkan korban memilih “jalur khusus” dengan membayar Rp325 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga mendata korban lain seperti Henny Astuti dari Pamekasan dengan kerugian sekitar Rp350 juta dan Liza Mayantika dari Jember yang merugi Rp250 juta. Total sementara, empat laporan yang telah diverifikasi bernilai Rp925 juta, sementara dua laporan tambahan membuat total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan skema yang digunakan tersangka. “Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa masuk ke instansi tertentu melalui jalur khusus. Jika gagal, dananya dijanjikan kembali seratus persen. Namun pada kenyataannya, tidak ada satu pun korban yang diterima,” jelasnya, Kamis (11/12/25).
Dalam menjalankan aksinya, WK kerap menyebut nama seorang pria bernama Jasmadi yang diklaim sebagai sosok kunci di “pusat”. Namun hingga kini, keberadaannya masih misterius dan sedang ditelusuri penyidik.
Polisi menyebut sebagian besar korban mengirim uang secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Setelah berbulan-bulan tidak ada panggilan tes, para korban menagih pengembalian dana. Namun WK terus mengelak hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Herdiawan.
WK kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran Bank BRI, Mandiri, dan Jatim, serta rekaman percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Berkas persyaratan lamaran kerja ke PLN juga turut disita sebagai bagian dari bukti penipuan.
Polres Mojokerto Kota kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan instansi atau BUMN melalui jalur cepat. “Tidak ada jalur khusus, apalagi dengan membayar. Rekrutmen resmi dilakukan terbuka dan transparan,” pungkas AKBP Herdiawan.(erick)

















