Soroti Urugan Lahan Perumahan, Pemuda Pancasila Mojokerto Dorong DPRD Lakukan Inspeksi Lapangan

Pemuda Pancasila Mojokerto Laporkan Aktivitas pengurukan yang diduga ilegal di desa puri ke DPRD Kabupaten Mojokerto.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Aktivitas pengurukan lahan yang diduga untuk pengembangan perumahan di wilayah Kecamatan Puri mendapat perhatian serius dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto. Organisasi kemasyarakatan tersebut secara resmi menyampaikan laporan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto dan sejumlah instansi teknis, Selasa (16/12/25).

Langkah tersebut diambil setelah Pemuda Pancasila melakukan pengamatan langsung di lokasi kegiatan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satunya, tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas pelaksana kegiatan dan legalitas perizinan.

banner 325x300

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, Filla Muji Utomo, mengatakan keterbukaan informasi menjadi poin penting dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak bisa mengetahui siapa pelaksana kegiatan, izin apa saja yang dimiliki, dan sejauh mana kegiatan tersebut telah melalui proses perizinan,” ujarnya.

Selain aspek transparansi, Pemuda Pancasila juga menyoroti asal material tanah urug yang digunakan. Organisasi ini menduga material tersebut berasal dari tambang yang belum tentu memiliki izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan sekaligus masalah hukum di kemudian hari.

Filla menambahkan, aktivitas pengurukan yang dilakukan sebelum izin tata ruang dan lingkungan terpenuhi dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah. Terlebih, hingga laporan disampaikan, kegiatan di lapangan masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban.

Dari sisi hukum, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pelaku penambangan, tetapi juga pada pihak yang memanfaatkan hasil tambang tersebut.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, H. Rifan Hanum, SH, menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur secara tegas terkait penggunaan material tambang yang tidak berizin.

“Dalam ketentuan perundang-undangan, pengguna material tambang ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, pengembang seharusnya memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, selain Undang-Undang Pertambangan, aspek perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Aktivitas pengurukan lahan tanpa kajian dan izin yang memadai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat.

Melalui laporan ini, Pemuda Pancasila berharap DPRD Kabupaten Mojokerto dapat memfasilitasi klarifikasi lintas instansi, sekaligus mendorong OPD terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkas Filla.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *