PT Kotri Kalah Gugatan, Lahan 5.000 Meter Dikosongkan

pengadilan negeri mojokerto eksekusi pengosongan lahan pt kotri.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menuntaskan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Senin (4/5/2026). Pengosongan dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat gabungan dan berlangsung tanpa perlawanan.

Sejak pagi, petugas telah bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan. Namun hingga proses berakhir, situasi tetap kondusif dan seluruh tahapan berjalan lancar.

banner 325x300

Eksekusi ini dijalankan berdasarkan penetapan Ketua PN Mojokerto yang telah berkekuatan hukum, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya serta putusan PN Mojokerto sebelumnya.

Objek yang dikosongkan merupakan bagian dari tanah hak milik Letter C Persil Nomor 21D yang kini telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2111 atas nama Ismail, dengan luas total mencapai 5.688 meter persegi.

Jurusita PN Mojokerto, Heni Puspita, memastikan proses berjalan sesuai prosedur. “Pelaksanaan berjalan lancar, aman, dan semua pihak kooperatif,” ujarnya di lokasi.

Usai pengosongan, petugas langsung memasang papan peringatan di area lahan sebagai penegasan status hukum. Dalam papan tersebut tercantum larangan memasuki lokasi tanpa hak, disertai ancaman sanksi pidana.

Kuasa hukum pemohon, Agoes Soeseno, menyebut seluruh persiapan telah dilakukan secara matang, mulai dari koordinasi lapangan hingga kelengkapan administrasi.

“Kami sudah memastikan semua aspek siap sejak awal agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” katanya.

Ia berharap, eksekusi ini memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, pemohon eksekusi, Ismail, mengungkapkan sengketa bermula dari perjanjian sewa lahan dengan pihak PT Kotri sejak 2010. Saat itu, lahan disewa selama 10 tahun dengan nilai Rp250 juta.

Pada 2017, kontrak diperpanjang hingga 2030. Namun, menurut Ismail, pembayaran tidak tuntas. Dari nilai Rp250 juta, pihak penyewa baru membayar Rp200 juta, sementara sisanya dicicil dengan nominal tidak menentu.

“Pembayarannya tidak jelas, kadang Rp10 juta, kadang Rp15 juta. Kami juga sudah tiga kali mediasi di balai desa, tapi tidak ada titik temu,” ungkapnya.

Perselisihan semakin memanas hingga berujung laporan hukum pada 2023. Kedua pihak saling melapor, namun proses peradilan akhirnya memenangkan pihak Ismail hingga keluar putusan eksekusi pengosongan lahan.

“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian hukum dan lahan bisa dikosongkan,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *