Dugaan Setoran Berkedok Pembinaan di KOPERTAIS Jatim Dilaporkan ke Kejati, Nilainya Capai Rp897 Juta

Ketua dpd fki-1 wiwit hariyono melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan tinggi jawa timur.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya,lensaindo.id –Gelombang dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan tinggi Islam swasta Jawa Timur mulai memanas. Sejumlah agenda pembinaan dosen dan layanan administratif di bawah Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur diduga berubah menjadi ajang penarikan dana terhadap kampus dan dosen sertifikasi.

Dugaan itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Jumat (8/5/26).

banner 325x300

Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, menyebut pihaknya menemukan pola pungutan yang diduga dilakukan berulang dalam sejumlah kegiatan resmi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

Nama Prof. Akh. Muzakki ikut dilaporkan bersama sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui, mengelola, hingga menikmati aliran dana pungutan tersebut.

Salah satu agenda yang disorot ialah kegiatan Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024.

Dalam surat undangan resmi, peserta disebut menanggung biaya akomodasi. Namun FKI-1 menduga di lapangan muncul pungutan Rp1,25 juta per peserta terhadap sekitar 365 institusi PTKIS di bawah naungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

“Total dana yang terkumpul dari agenda ini diperkirakan mencapai Rp456 juta lebih,” kata Wiwit usai menyerahkan laporan di Kejati Jatim.

Menurutnya, pungutan tersebut patut dipersoalkan karena tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada KOPERTAIS untuk menarik biaya dari kampus maupun dosen sertifikasi.

FKI-1 juga menyoroti status KOPERTAIS yang bukan lembaga pemungut PNBP maupun Badan Layanan Umum (BLU), sehingga penarikan dana itu diduga berpotensi melanggar hukum.

Selain agenda sertifikasi dosen, FKI-1 turut membongkar dugaan pungutan dalam proses penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) Tahap I Tahun 2025.

Dalam dokumen yang dilampirkan pelapor, dosen sertifikasi disebut diminta membayar Rp400 ribu per orang. Jumlah peserta yang diduga dikenai pungutan mencapai 344 dosen.

Yang menjadi sorotan, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi Bank Mandiri atas nama Istikomah. Bukti transfer kemudian diminta dikirim melalui WhatsApp kepada seseorang bernama Siti Annisa.

“Skema pembayaran seperti ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan akuntabilitas pengelolaan dananya,” ujar Wiwit.

FKI-1 menduga para dosen berada dalam posisi sulit menolak karena proses BKD dan sertifikasi sangat bergantung pada administrasi KOPERTAIS.

Dugaan serupa juga ditemukan dalam kegiatan Pembinaan Penyusunan Berkas CV dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024.

Dalam kegiatan itu, peserta diduga dibebani biaya Rp800 ribu per orang dengan jumlah peserta sekitar 379 dosen PTKIS tahap I dan II.

“Kalau ditotal, pungutan dalam agenda ini mencapai sekitar Rp303,2 juta,” ungkap Wiwit.

Menurutnya, pembinaan akademik semestinya menjadi layanan administratif yang transparan dan tidak dijadikan instrumen penarikan biaya di luar ketentuan resmi negara.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, total dugaan pungutan di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur mencapai Rp897.050.000.

FKI-1 menduga praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan administratif dan tindak pidana korupsi karena dana disebut tidak masuk melalui mekanisme resmi keuangan negara maupun PNBP.

Atas dasar itu, FKI-1 meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit investigatif terhadap seluruh kegiatan dan aliran dana yang berkaitan dengan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang itu bermuara,” tegas Wiwit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terlapor.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *