Mojokerto,lensaindo.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, ratusan cartridge liquid vape mengandung etomidate, sabu, hingga pil Happy Five dengan total nilai ekonomis mencapai Rp4,7 miliar.
Kasus tersebut diungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jaringan antarprovinsi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Indomaret Jalan Mayjen H. Soemadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil penangkapan terhadap FI, anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang diduga diperoleh dari tersangka SA. Dari situlah kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata AKBP Herdiawan saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos SA di wilayah Kecamatan Dlanggu. Hasilnya, polisi menemukan sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram yang disimpan tersangka.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga mendalami isi telepon genggam milik SA. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti resi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dan psikotropika dari Pekanbaru, Riau.
“Anggota menemukan resi pengiriman yang mencurigakan. Setelah dilakukan pelacakan, paket tersebut diketahui masih berada di Surabaya. Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan pengamanan,” ujar Herdiawan.
Polisi selanjutnya mengajak tersangka mengambil paket tersebut sebelum dilakukan pembukaan bersama. Hasilnya membuat petugas terkejut.
Di dalam dua kardus paket ekspedisi itu ditemukan 330 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, 1.919 butir ekstasi, serta 960 butir pil Happy Five yang diduga siap diedarkan.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, resi pengiriman, dua kardus kemasan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Menurut AKBP Herdiawan, tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan besar. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, tersangka dijanjikan upah sekitar Rp7 juta.
“Dari pengakuan tersangka, motifnya adalah faktor ekonomi. Yang bersangkutan menerima imbalan atau keuntungan sekitar Rp7 juta untuk menjalankan peredaran barang-barang tersebut,” jelasnya.
Polisi memperkirakan total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp4.728.617.000.
Rinciannya meliputi 330 cartridge vape etomidate senilai sekitar Rp1,98 miliar, 1.919 butir ekstasi senilai Rp1,919 miliar, 960 butir Happy Five senilai Rp576 juta, serta sabu seberat hampir 196 gram senilai sekitar Rp253 juta.
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya sangat besar. Karena itu pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka SA telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.(erick)


















